Aktivis Bagian dari Masyarakat, Tak Perlu UU Perlindungan Khusus

Aktivis Bagian dari Masyarakat, Tak Perlu UU Perlindungan Khusus

- detikNews
Senin, 12 Jul 2010 10:49 WIB
Aktivis Bagian dari Masyarakat, Tak Perlu UU Perlindungan Khusus
Jakarta - Wacana pembuatan Undang-undang Pelindungan Aktivis terus menuai pro-kontra. Anggota Komisi III Gayus Lumbuun salah satu yang menolak usulan tersebut.

Gayus mengatakan UU itu tidak diperlukan mengingat aktivis juga bagian dari masyarakat.

"Aktivis kan bagian dari masyarakat yang militan, biar perlindungannya tetap di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) aja," kata Gayus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gayus, untuk membuat UU yang sifatnya khusus butuh ciri yang khusus. Jika nantinya aktivis yang adalah bagian dari masyarakat memiliki UU perlindungan khusus, tak menutup kemungkinan kelompok masyarakat  lain juga nanti akan menuntut dibuatkan UU sejenis.

"Nanti negara ini menjadi negara aktivis," kata politikus PDIP ini.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas usai menjenguk Tama S Langkung, aktivis ICW yang menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal, juga menilai UU itu belum diperlukan. "Yang penting penguatan, enforcement UU LPSK," kata Busyro pada Minggu kemarin.

(lrn/nrl)


Berita Terkait