Gayus mengatakan UU itu tidak diperlukan mengingat aktivis juga bagian dari masyarakat.
"Aktivis kan bagian dari masyarakat yang militan, biar perlindungannya tetap di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) aja," kata Gayus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti negara ini menjadi negara aktivis," kata politikus PDIP ini.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas usai menjenguk Tama S Langkung, aktivis ICW yang menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal, juga menilai UU itu belum diperlukan. "Yang penting penguatan, enforcement UU LPSK," kata Busyro pada Minggu kemarin.
(lrn/nrl)










































