Yusril Datangi Kejagung Pukul 10.00 WIB

Yusril Datangi Kejagung Pukul 10.00 WIB

- detikNews
Senin, 12 Jul 2010 09:36 WIB
 Yusril Datangi Kejagung Pukul 10.00 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Terhadap pemanggilan ini, Yusril akan memenuhinya. Dia akan datang ke Kejagung pukul 10.00 WIB.

"Saya akan datang pukul 10.00 WIB," kata Yusril saat dihubungi detikcom sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (12/7/2010).

Kehadiran Yusril sebagai bentuk kooperatif dirinya terhadap proses hukum. Namun, meski dia memenuhi panggilan Kejagung, dirinya belum tentu akan menjawab pertanyaan jaksa dalam pemeriksaan.

"Bahwa saya bersedia atau tidak dalam menjawab pertanyaan penyidik, itu sepenuhnya hak saya sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Yusril.

Menurut Yusril, bila jaksa hendak memeriksanya sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum yang tengah menderanya, ia wajib menjawab. Namun, sebagai tersangka, ia berhak untuk menjawab atau diam saja.

"Kalau diperiksa sebagai tersangka, tersangka berhak untuk tidak mau menjawab pertanyaan. Silahkan mereka tuangkan sikap saya itu di dalam BAP," terang mantan Mensesneg ini.

Tentang isu dirinya akan ditahan Kejagung dalam pemeriksaan kali ini, Yusril mengaku dirinya tak layak ditahan. Berdasarkan KUHAP, kata Yusril, seorang tersangka bisa ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, dan perkaranya diancam hukuman di atas lima tahun.

"Kalau saya melarikan diri, tidak mungkin. Hampir semua orang di negeri ini kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan saya guru besar hukum. Mustahil saya lari," tegas Yusril kepada detikcom.

Tentang unsur tuduhan menghilangkan bukti, Yusril menegaskan bahwa semua bukti kasus Sisminbakum sudah ada di Depkum dan HAM dan juga sudah berada di tangan jaksa. "Kalau unsur akan mengulangi perbuatan, saya sudah bukan menteri kehakiman lagi," kata profesor yang juga mantan Mensesneg di era Presiden SBY itu.

(asy/nrl)


Berita Terkait