Menurut Yusril, memang Kejagung memiliki kewenangan dan hak subjektif untuk menahan dirinya saat dirinya datang ke Kejagung hari ini, Senin (12/7/2010). Berdasarkan KUHAP, kata Yusril, seorang tersangka bisa ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, dan perkaranya diancam hukuman di atas lima tahun.
"Kalau saya melarikan diri, tidak mungkin. Hampir semua orang di negeri ini kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan saya guru besar hukum. Mustahil saya lari," tegas Yusril kepada detikcom.
Bagaimana dengan unsur tuduhan mengilangkan bukti? Yusril menegaskan bahwa semua bukti kasus Sisminbakum sudah ada di Depkum dan HAM dan juga sudah berada di tangan jaksa. "Kalau unsur akan mengulangi perbuatan, saya sudah bukan menteri kehakiman lagi," kata profesor yang juga mantan Mensesneg di era Presiden SBY itu.
Menurut Yusril, meski memiliki hak subjektif seperti itu, Kejagung tentu harus mempertimbangkan kondisi objektif, agar tidak menjadi tindakan sewenang-wenang. "Apalagi saya bersedia datang ke Kejagung. Ini menunjukkan sikap kooperatif saya," jelas dia.
"Lebih daripada itu, saya sudah memenuhi keinginan Hendarman (Jaksa Agung) untuk berdebat di MK tentang sah tidaknya dia bertindak sebagai jaksa agung," imbuh Yusril.
Rencananya, kata Yusril, MK akan memeriksa perkara ini Rabu pekan ini. " Jadi kita lihatlah apakah Kejagung mau menahan saya atau tidak. Rakyat akan menilai apakah tindakan itu patut atau tidak. Saya berharap semua pihak bersikap objektif dan ksatria, tidak sekedar mengedepankan kekuasaan. Toh kekuasaan dan jabatan tidak abadi," kata suami Rika Kato itu.
Kejagung akan memeriksa Yusril, Senin (12/7/2010) hari ini sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Ini merupakan pemanggilan yang kedua setelah pada pemanggilan yang pertama, ia menolak untuk diperiksa.
(asy/nrl)











































