"Tentang batas waktu, ya, ini kan mencari orang bisa cepat bisa tidak. jadi jangan terlalu menargetkan. Kalau tidak juga terpenuhi mau apa? Yang jelas intinya adalah keseriusan daripada polri," kata Marzuki usai nonton bareng piala dunia 2010, di Gedung DPR RI, Senin (12/7/2010).
Menurutnya, Polri tidak bisa ditekan dengan memberikan batas waktu dalam upaya pegungkapan kasus penyerangan Tama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, merupakan suatu kewajiban bagi Polri dalam memberikan kepastian keamanan kepada masyarakatnya. Termasuk mencari siapapun yang melakukan penyerangan secara ilegal.
"Yang jelas ditargetkan penyerang itu yang harus ditemukan," pungkasnya.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, usai menjenguk Tama, secara tegas memberikan tenggat waktu dua minggu bagi Polri untuk mengungkap insiden dini hari itu. Tenggat waktu sejak terjadinya penganiayaan 8 Juli lalu.
"Untuk kasus lebih pelik aja polisi bisa menangkap pelakunya. Maksimal dua minggu dari waktu kejadian," kata Busyro.
Jika tidak diungkap cepat, Busyro khawatir akan muncul reaksi-reaksi dari masyarakat sipil.
(ahy/irw)











































