"Aktivis dan masyarakat biasa harus mendapat perlindungan. Jangan ada perbedaan antara aktivis dan masyarakat biasa. Aktivis tuh hanya orangya, tidak sedikit juga masyarakat yag menyuarakan itu. Lihat kepentingannya lah," kata Marzuki kepada detikcom, sesaat sebelum acara nonton bareng piala dunia, di Gedung DPR RI, Senin (12/7/2010), dini hari.
Menurutnya, adalah hak setiap warga negara Indonesia dalam menyuarakan pendapat, berkumpul, serta berserikat. "Semuanya dilindungi konstitusi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat kepentingan saja juga dengan aturan perundangan yang lain," kata Marzuki.
(ahy/irw)










































