"Bahwa saya bersedia atau tidak dalam menjawab pertanyaan penyidik, itu sepenuhnya hak saya sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Yusril kepada detikcom, Minggu (11/7/2010).
Menurut Yusril, bila jaksa hendak memeriksanya sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum yang tengah menderanya, ia wajib menjawab. Namun, sebagai tersangka, ia berhak untuk menjawab atau diam saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, rencana kedatangannya ke Kejagung menunjukkan bahwa ia cukup kooperatif dengan penyidik, meski ia menganggap seluruh prosedur di kejaksaan tidak sah karena Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah. Kejaksaan juga harus menghormati hak konstitusionalnya.
Kini, menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menggelar perkara menguji sah tidaknya Hendarman sebagai jaksa agung Kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mau hadir, ia meminta SBY memberi kuasa kepada Hendarman.
"Agar kita berdebat secara terbuka," kata dia.
Menurut rencana, Kejagung akan memeriksa Yusril, Senin (12/7/2010) hari ini sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Ini merupakan pemanggilan yang kedua setelah pada pemanggilan yang pertama, ia menolak untuk diperiksa.
(irw/irw)










































