"Polri sebagai alat negara harus serius mengungkap kasus ini. Kita lihatlah, apakah satu dua minggu apakah Polri cukup serius mengungkap kasus ini. Kalau tidak, tidak ada pilihan lain, agar dibuat tim independen, untuk mengungkap tuntas," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin.
Hal itu dikatakan Lukman usai membesuk Tama di RS Asri, Jl Duren Tiga, Jaksel, Minggu (11/7/2010).
Lukman menilai perlu untuk memasukkan unsur kepolisian dalam Tim itu. "Semacam TPF Munir," kata dia.
Mengenai dugaan beberapa pihak bahwa penganiayaan ini terkait dengan pelaporan rekening jenderal Polri yang dilakukan Tama, Lukman mengatakan semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Banyak dugaan-dugaan ke arah sana, kita negara hukum, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi ini tantangan Polri untuk menepis rumor itu," kata Lukman.
Deadline 2 Minggu
Sementar, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, usai menjenguk Tama, secara tegas memberikan tenggat waktu dua minggu bagi Polri untuk mengungkap insiden dini hari itu. Tenggat waktu sejak terjadinya penganiayaan 8 Juli lalu.
"Untuk kasus lebih pelik aja polisi bisa menangkap pelakunya. Maksimal dua minggu dari waktu kejadian," kata Busyro.
Jika tidak diungkap cepat, Busyro khawatir akan muncul reaksi-reaksi dari masyarakat sipil.
(lrn/fay)











































