Satgas Dukung UU Perlindungan Aktivis Diwujudkan

Satgas Dukung UU Perlindungan Aktivis Diwujudkan

- detikNews
Minggu, 11 Jul 2010 14:12 WIB
Satgas Dukung UU Perlindungan Aktivis Diwujudkan
Jakarta - Usulan agar UU Perlindungan Aktivis diwujudkan, mendapat sambutan dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. UU semacam ini perlu untuk mencegah agar kasus seperti pengeroyokan aktivis ICW Tama S Langkun tidak terulang.

"Gagasan UU tersebut yang diangkat kembali oleh Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, perlu segera dikonkritkan dalam proses politik di DPR," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa dalam pesan pendek kepada detikcom, Minggu (11/7/2010).

Menurut Ota, panggilan akrabnya, UU Perlindungan Aktivis HAM dan Aktivis Anti Korupsi adalah solusi untuk mencegah teror, intimidasi dan kekerasan yang kerap dialami para aktivis dan pegiat anti korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ota menambahkan UU Perlindungan Aktivis harus memuat sejumlah hal. UU ini harus memberikan imunitas atau kekebalan terhadap serangan balik dari para koruptor dan pelaku pelanggaran HAM, terhadap pengungkapan kasus yang didasarkan pada itikad baik. Negara juga wajib melakukan proteksi keamanan dan kenyamanan semaksimum mungkin.

"Intimidasi, teror, kriminalisasi, dan penganiayaan bisa tumbuh subur karena ada masalah besar dalam sistem penegakan hukum yang membuka peluang munculnya tindakan kekerasan tersebut," tutup Ota.

(ape/fay)


Berita Terkait