"Gagasan UU tersebut yang diangkat kembali oleh Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, perlu segera dikonkritkan dalam proses politik di DPR," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa dalam pesan pendek kepada detikcom, Minggu (11/7/2010).
Menurut Ota, panggilan akrabnya, UU Perlindungan Aktivis HAM dan Aktivis Anti Korupsi adalah solusi untuk mencegah teror, intimidasi dan kekerasan yang kerap dialami para aktivis dan pegiat anti korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intimidasi, teror, kriminalisasi, dan penganiayaan bisa tumbuh subur karena ada masalah besar dalam sistem penegakan hukum yang membuka peluang munculnya tindakan kekerasan tersebut," tutup Ota.
(ape/fay)










































