Cegah Kasus Tama, Perlu UU Perlindungan Aktivis

Cegah Kasus Tama, Perlu UU Perlindungan Aktivis

- detikNews
Minggu, 11 Jul 2010 11:02 WIB
Cegah Kasus Tama, Perlu UU Perlindungan Aktivis
Jakarta - Ancaman bahkan penganiayaan sudah menjadi risiko bagi para pegiat antikorupsi, aktivis HAM dan pro demokrasi. Penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkun adalah contoh terkini. Oleh karena itu, perlu segera dibuat UU Perlindungan Aktivis.

"Negara harus memberikan perlindungan. UU Human Rights Defender, ini sudah mendesak dibuat untuk melindungi pejuang antikorupsi, HAM dan prodemokrasi," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin usai menjenguk Tama di RS Asri, Jl Duren Tiga, Jakarta, Minggu (11/7/2010).

UU perlindungan aktivis ini, menurut Lukman, sudah selesai draf kasarnya. Namun kemudian berbagai prioritas UU lain membuat draf UU perlindungan aktivis ini terabaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Draf kasar sudah ada, tapi butuh finalisasi penyempurnaan," jelas Lukman.

Menurut Lukman, pengeroyokan Tama sangatlah memprihatinkan, belum lagi aksi bom molotov di kantor majalah Tempo. Polri dan pemerintah kini dituntut untuk bisa menuntaskan masalah ini.

"Ini bukan pertaruhan Polri semata, tapi ini pertaruhan bagi negara," kata dia.

"Polisi sebagai alat negara harus serius ungkap kasus ini. Kita lihat apa dalam satu dua minggu ini, Polri bisa mengungkapnya," imbuh Lukman.

(lrn/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads