"Tentu saja saya siap. Sejak putuskan bergabung ke PD, saya sudah prediksi ada pro-kontra," kata Nurpati di sela pelantikan pengurus DPP PD di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (10/7/2010).
Menurutnya proses administrasi untuk pemberhentian, seluruhnya ditangani oleh KPU dan Sekretrariat Negara. Dia sama sekali tidak ikut terlibat dalam proses tersebut sehingga tidak tahu pasti sampai sejauh mana kemajuan yang terjadi.
"Sebab rekomendasi dari DK KPU kan ke Ketua KPU, jadi seluruh prosesnya oleh beliau. Saya tidak berkomunikasi dengan Setneg baik sebagai anggota KPU atau pengurus PD dalam proses itu," jelas Nurpati.
Lebih lanjut dia menduga Presiden SBY menunggu pelantikan resmi DPP PD sebagai dasar hukum penerbitan Kepres pemberhentian. Sebab bukti resmi seseorang bergabung di dalam sebuah organisasi adalah pelantikan.
"Bisa jadi beliau menunggu resmi pelantikan dahulu," ujar wanita yang di DPP PD menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik.
(lh/nwk)











































