Upaya Teror Tak Bisa Dibiarkan Tumbuh Kembali di Indonesia

Upaya Teror Tak Bisa Dibiarkan Tumbuh Kembali di Indonesia

- detikNews
Sabtu, 10 Jul 2010 10:49 WIB
Jakarta - Insiden pelemparan molotov ke kantor Tempo dan penganiayaan atas aktivis ICW Tama S Langkun disesalkan. Peristiwa itu harus diusut tuntas sebagai bagian dari penegakkan supremasi hukum dan demokratisasi.

"Upaya teror adalah wujud penggunaan kekerasan yang mengabaikan prinsip supremasi hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena mengganggu demokratisasi dan penegakan rule of law di Indonesia," kata Direktur Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSHK) Eryanto Nugroho, dalam siaran pers, Sabtu (10/7/2010).

Dia menjelaskan, negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Konsekuensi menjadi negara hukum adalah penghormatan terhadap
prinsip supremasi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, hukum menjadi penentu dalam menjaga ketertiban bernegara. Berkembangnya kekuatan masyarakat sipil dan kebebasan pers dalam upaya  memberantas korupsi harus dijaga bersama. Tindakan teror merupakan tindakan  panik dari pihak-pihak yang tidak menginginkan penguatan masyarakat sipil,  kebebasan pers dan pemberantasan korupsi," terangnya.

Karena itu PSHJ mendesak Polri untuk mengusut tuntas teror penganiayaan terhadap Tama  S. Langkun dan teror pelemparan bom molotov terhadap kantor majalah Tempo.

"Dan Mendesak Polri untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel selama proses pengusutan, dengan mengedepankan rasa keadilan. Serta mengajak masyarakat untuk terus berani bersuara melawan korupsi dan  melawan segala bentuk pembungkaman yang dilancarkan oleh pihak-pihak yang berusaha menghambat upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.

(ndr/ken)


Berita Terkait