"Upaya teror adalah wujud penggunaan kekerasan yang mengabaikan prinsip supremasi hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena mengganggu demokratisasi dan penegakan rule of law di Indonesia," kata Direktur Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSHK) Eryanto Nugroho, dalam siaran pers, Sabtu (10/7/2010).
Dia menjelaskan, negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Konsekuensi menjadi negara hukum adalah penghormatan terhadap
prinsip supremasi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu PSHJ mendesak Polri untuk mengusut tuntas teror penganiayaan terhadap Tama S. Langkun dan teror pelemparan bom molotov terhadap kantor majalah Tempo.
"Dan Mendesak Polri untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel selama proses pengusutan, dengan mengedepankan rasa keadilan. Serta mengajak masyarakat untuk terus berani bersuara melawan korupsi dan melawan segala bentuk pembungkaman yang dilancarkan oleh pihak-pihak yang berusaha menghambat upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.
(ndr/ken)











































