"Bahwa kasus ini direkayasa untuk kepentingan tertentu mulai terlihat. Yang terbaru adalah ditetapkannya Basuki, Ketua Koperasi Penganyoman sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan Surat Perjanjian Koperasi untuk kasus Sisminbakum" kata pengacara Romli Atmasasmita, Juniver Girsang, lewat rilis yang diterima detikcom, Jumat (9/7/2010).
Juniver menambahkan, surat perjanjian tersebut dipakai sebagai dasar oleh Jaksa untuk menuntut dan memenjarakan Romli Atmasasmita. "Ternyata surat perjanjian ini dipalsukan oleh Basuki," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Juniver Girsang menyatakan perkara Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, tidak layak ditindaklanjuti karena diduga ditemukan bukti pemalsuan tandatangan Romli soal kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dengan PT Sarana Rekatama Dinamika.
"Sisminbakum tidak relevan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Seperti diketahui, Romli Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang juga menjadi terpidana kasus Sisminbakum pada 27 Agustus 2009, melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian pengerjaan Sisminbakum pada 25 Juli 2001 ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Basuki sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Romli dalam draft perjanjian kerjasama antara Dirjen AHU dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam proyek pengerjaan Sisminbakum tertanggal 25 Juli 2001.
Juniver menyebutkan dengan adanya penetapan tersangka itu, berarti persidangan kasus sisminbakum tersebut cacat hukum atau peradilan sesat. Dirinya berharap, dapat mengungkap juga pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"Pasalnya surat tanggal 25 Juli 2001 itu, merupakan bukti untuk penyidikan sisminbakum oleh kejaksaan," katanya.
(fiq/rdf)










































