Jakarta - Masih ingat kasus mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) Maisy Nathania (18), gadis yang diduga menusuk teman sekampusnya,
Listia Magdalena (18)? Kasusnya terus diproses hukum. Polisi akan memanggil ahli pidana.
"Kasusnya masih jalan terus. Kita masih menunggu pemeriksaan ahli pidana," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Aan Suhanan kepada detikcom, Jumat (9/7/2010).
Dikatakan dia, pemeriksaan saksi ahli pidana akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kita belum tahu. Yang pasti dalam waktu dekatlah," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, keterangan saksi ahli pindana dimaksudkan untuk melengkapi keterangan saksi ahli psikologi yang memiliki pendapat berbeda soal kejiwaan Maisy. Ahli psikologi dari Polda Metro Jaya berpendapat kejiwaan Maisy normal. Sedangkan dr Mikail Baria dari RSJ Darma Bakti, Petojo, menyatakan, Maisy mengalami gangguan di syaraf motorik.
Berkas Maisy juga belum dilimpahkan. "Kita akan gelar perkara dulu dengan jaksa penuntut umum," ujar dia.
(aan/ndr)