"Saya kemarin sudah dibisiki Jamwas (Marwan Effendy) akan dilakukan penelitian. Siapa yang molor atau kemungkinan membocorkan, kemungkinan pembocoran atau apa, saya belum tahu persis," kata Jampidsus M Amari saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (9/7/2010).
Menurut Amari, dirinya menandatangani surat permintaan cekal di Jamintel 21 Juni lalu. Namun Amari mengaku tidak tahu mengapa surat justru baru dikirim ke imigrasi tanggal 25 Juni. Sebagaimana yang diketahui, Hartono pergi ke luar negeri tanggal 24 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan visa Australia, imbuh Amari, seseorang membutuhkan waktu
paling lambat dua minggu. "Jadi kemungkinan pembocoran itu tidak. itu baru kata penyidik," ujar Amari.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Hartono akan datang ke Kejagung tanggal 15 Juli untuk menjalani pemeriksaan. "Ada bukti tertulis sanggup hadir tanggal 15 Juli," ungkapnya.
(mok/gun)











































