Saat ini, gedung PA Jakpus berdiri di Jalan KH Mas Mansyur IV. "Harusnya bulan ini mulai dibangun tapi tidak dimulai-mulai karena masih ada yang menghuni di atas lahan, jadi tidak kunjung dibangun," kata pegawai PA Jakpus saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.
Pengajuan telah diajukan sejak 2006 lewat Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya diberi lokasi oleh Pemprov DKI di Komplek Rawa Kebo, Cempaka Putih RT 13/2, Jakarta Pusat dengan luas 1.324 m2. Sebagai dana pembangunan awal, telah mengucur dana awal dari APBN sebanyak Rp 4 miliar dari total biaya gedung Rp 20 Miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan gedung baru sangat diperlukan karena gedung yang sekarang tidak layak. Gedung yang terdiri dari 2 lantai itu hanya seluas rumah tipe 75. Tempatnya nyempil di antara Kantor Kecamatan Tanah Abang dan rumah penduduk.
Padahal, PA harus menangani 1.000 perkara pertahun atau kurang lebih 100 perkara perbulan. Adapun Camat Cempaka Putih, M. Anwar tidak bisa dikonfirmasi terkait masih adanya penghuni liar tersebut.
"Kalau tak dibangun saat ini, kapan lagi? Anggaran APBN susah, belum tentu 3 tahun lagi dapat," tegas pria yang telah bertahun-tahun mengabdi di PA tersebut.
(asp/gah)










































