Peristiwa pembunuhan itu terjadi hari Jumat (9/7/2010) sekitar pukul 07.45 WIB di Dusun Nglarang, Jalan Godean Km 6,5, Sleman. Tidak lama berselang, Imron, warga Lampung yang tinggal di Kecamatan Gamping, Sleman, berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Andri Siswansyah kepada wartawan di Mapolres Sleman di Jalan Magelang, Sleman, mengatakan saat ini pelaku masih diperiksa petugas. Motif penganiayaan hingga menewaskan korban Ny Sayuti diduga dendam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andri, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian leher sedalam 20 centimeter hingga mengenai urat nadi. Korban tewas di dekat lokasi berjualan. Sedang barang bukti yang berhasil diamankan adalah senjata tajam parang sepanjang 30 cm.
Β
"Pelaku masih kita periksa. Beberapa saksi juga kami mintai keterangan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 mengenai penganiayaan dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
(bgs/nrl)











































