Tak mudah mencari gedung Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat yang berada di Jalan Kyai Haji Mas Mansur IV . Hanya logo pengadilan dan bendera merah putih saja yang membedakan dengan rumah penduduk sekitar.
"Ya beginilah," kata Pegawai PA Jakpus yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (8/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya pengadilan agama, tapi musholla saja tidak punya karena tak ada ruang kosongnya," tambahnya.
Padahal, dalam sebulan PA Jakpus menangani perkara hingga 100 kasus atau mencapai 1.000 perkara tiap tahunnya. Dengan jumlah ini, fasilitas gedung sangat tidak layak melayani masyarakat, baik untuk gugat cerai, waris atau perbankan syariah.
"Padahal, kami juga menangani kasus internasional seperti cerai dan hak anak yang melibatkan orang luar negeri. Juga dari beberapa kali mendapat kunjungan dari hakim Australia dan Malaysia, mereka umumnya menyayangkan kondisi gedung," tambahnya.
Kondisi ini sangat kontras dengan kondisi PA di wilayah lain. Seperti PA Jakarta Timur, PA Jakarta Selatan atau PA Jakarta Barat. Di wilayah tersebut, PA telah menempati gedung baru yang memadai untuk memberikan layanan masyarakat.
"Kalau ini sih, masih kalah ama Kantor Kelurahan. Saya tadi nyari juga muter-muter tidak ketemu. Pas ketemu, gak nyangka kantornya kecil banget," ujar Vito, warga Kebon Kacang.
(asp/gah)











































