LPSK Koordinasikan Safe House Susno dengan Kejari

LPSK Koordinasikan Safe House Susno dengan Kejari

- detikNews
Jumat, 09 Jul 2010 09:56 WIB
LPSK Koordinasikan Safe House Susno dengan Kejari
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengkoordinasikan permohonan perlindungan saksi Komjen Susno Duadji ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2010).

Komisioner LPSK Lili Pintauli mengatakan, seharusnya LPSK menyerahkan berkas permohonan perlindungan saksi pada Kamis kemarin. Namun langkah tersebut batal dilaksanakan.

"Ada kendala rapat dari LPSK, jadi tidak bisa diserahkan kemarin," kata Lili kepada detikcom, Jumat (9/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lili memastikan hari ini berkas permohonan perlindungan saksi tersebut baru akan dilaksanakan.

"Siang ini setelah dari persidangan rencananya akan diserahkan ke Kejari (Jaksel)," tuturnya.

Persidangan yang dimaksudnya adalah praperadilan Susno Duadji yang menggugat perpanjangan masa tahanan. Dalam persidangan itu Lili akan menjadi saksi faktual penggugat.

Rabu (7/7/2010) Polri resmi melimpahkan berkas tindak pidana korupsi Susno ke Kejari Jakarta Selatan. Sementara LPSK berjanji akan terus mengupayakan safe house setelah sebelumnya ditolak Mabes Polri.

(ahy/nrl)


Berita Terkait