Berstatus Tersangka, Sekda Bekasi Tidak Ditahan

Suap BPK Jabar

Berstatus Tersangka, Sekda Bekasi Tidak Ditahan

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 23:10 WIB
Jakarta - Sekda Bekasi Tjatur Hutama Effendi boleh bernafas lega. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

Tjatur keluar dari Gedung KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 22.10 WIB Kamis (8/7/2010), usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Tjatur yang mengenakan kemeja putih tampak letih. Dia tidak mau berkomentar sedikit pun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. "Sudah ya, sudah ya," elaknya sambil menerobos kerumunan wartawan yang mencegatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya resmi menetapkan Tjandra sebagai tersangka dugaan suap terhadap auditor BPK Jawa Barat. Tjandra disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Yang bersangkutan resmi tersangka," kata jurubicara KPK Johan Budi.
Β 
Dengan penetapan Tjandra sebagai tersangka, total KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka yakni pegawai Pemkot Bekasi inisial HL, HS dan auditor BPK Jawa Barat, S. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK di Bandung. Satu tersangka lagi yakni auditor BPK Jawa Barat inisial EH.
(Rez/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads