KPK Tetapkan Sekda Bekasi Sebagai Tersangka

Suap Pegawai BPK Jabar

KPK Tetapkan Sekda Bekasi Sebagai Tersangka

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 21:05 WIB
Jakarta - KPK kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus suap pegawai BPK Jawa Barat. Sekda Kotamadya Bekasi Tjandra Hutama Effendi Ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK Ade Raharja saat dikonfirmasi soal hal ini membenarkan hal tersebut.

"Iya udah tersangka," kata Ade kepada wartawan di Gedung KPK Jl Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ade tidak tahu apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. "Lihat nanti," katanya.

Tjandra sendiri hari ini menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 09.00 WIB.

Tjandra disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Yang bersangkutan resmi tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pegawai Pemkot Bekasi inisial HL, HS dan auditor BPK Jawa Barat, S. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK di Bandung. Satu tersangka lagi yakni auditor BPK Jawa Barat inisial EH.

KPK menyitan uang sebanyak Rp 372 juta dalam kasus ini.

(Rez/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini