Deputi Penindakan KPK Ade Raharja saat dikonfirmasi soal hal ini membenarkan hal tersebut.
"Iya udah tersangka," kata Ade kepada wartawan di Gedung KPK Jl Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjandra sendiri hari ini menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 09.00 WIB.
Tjandra disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Yang bersangkutan resmi tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi.
KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pegawai Pemkot Bekasi inisial HL, HS dan auditor BPK Jawa Barat, S. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK di Bandung. Satu tersangka lagi yakni auditor BPK Jawa Barat inisial EH.
KPK menyitan uang sebanyak Rp 372 juta dalam kasus ini.
(Rez/anw)










































