Komisi Yudisial (KY) sendiri sebagai pengawas kode etik dan perilaku hakim kewenangannya sudah dibatalkan oleh adanya putusan MK. Perlu dicari upaya bagaimana mengawasi hakim MK.
"Kita kan cukup terbantu dengan proses yang terbuka. Tapi yang ke depan itu perlu harus dicari bagaimana mengawasi hakim MK. Sebab, kalau dengan KY sudah termentahkan dengan putusan MK sendiri," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra kepada wartawan usai memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (8/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saldi, salah satu formulasinya adalah dengan mengacu kepada Undang-undang Dasar 1945 untuk segera diadakan pengawasan terhadap hakim konstitusi. Penggunaan mekanisme majelis kehormatan hakim seperti yang ada di Mahkamah Agung juga dapat diterapkan.
"Tidak perlu revisi Undang-undang, kalau menurut saya, sekarang memang harus ke UUD salah satunya. Tidak perlu MoU tapi mereka membuka diri saja untuk diawasi jadi orang bisa melaporkan keanehan-keanehan di MK ke KY lalu KY bertemu secara informal, itu yang harus mereka buat. Jadi tidak semua masalah kenegaraan bisa diatur, "tutupnya seraya menuju lift. (asp/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini