"Kita menyelidiki pabrik ini cukup lama, selama berbulan-bulan," kata Kapolres Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Eddy Tambunan kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/7/2010).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, usaha tersebut ilegal. "Karena tidak mengantongi izin dari Pertamina maupun Deperindag," kata Boy.
Selain merugikan negara, pabrik tersebut disinyalir dapat membahayakan keselamatan konsumen. Proses pembuatan yang tidak memenuhi standar serta penggunaan aksesoris tabung yang tidak berstandar jadi pemicu kebocoran gas.
"Sehingga dapat menimbulkan ledakan seperti beberapa kejadian di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandi Nugroho mengatakan, perusahaan tersebut telah beroperasi selama satu tahun. Perusahaan itu sendiri pernah mengajukan perijinan ke Pertamina dan Deperindag.
"Mereka sudah beroperasi sejak Agustus 2009. Sudah mengajukan perizinan, namun ditolak, karena tidak sesuai standar SNI," ungkap Sandi.
Kapolres Kabupaten Tangerang sendiri mengaku tidak kecolongan dengan adanya industri ilegal tersebut. "Karena kita sudah intai selama berbulan-bulan. Dan tidak mudah begitu saja masuk ke dalam (pabrik)," ungkap Eddy.
PT UJB digerebek polisi pada Selasa 6 Juli lalu. Dari lokasi, polisi menyita 8.700 tabung gas ukuran 3 kilogram siap isi. Sejumlah peralatan pencetak tabung gas seperti 8 unit mesin Drow, 10 unit mesin triming dan 3 unit mesin pembuat lobang.
Seorang pemilik berinisial SU ditahan dalam kasus tersebut. Polisi kini masih mendalami apakah SU memiliki pabrik yang sama di tempat lainnya atau tidak.
(mei/irw)











































