"Jenis senjata api bagi anggota Satpol PP itu hanya terdiri dari senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Tidak ada yang menggunakan peluru tajam," kata Direktur Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, Nata Irawan dalam siaran pers, Kamis (8/7/2010).
Dia menjelaskan, bahkan untuk menggunakannya pun harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepolisian Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dasar itulah, Nata meminta semua pihak untuk tidak mendramatisir dan
membesar-besar persoalan yang ada. Kalau memang hal itu menimbulkan persoalan di masyarakat, pemerintah tentu akan memperhatikan aspirasi yang berkembang tersebut.
"Namun demikian, berikan kami juga solusi yang tepat. Jadi tidak asal mengecam. Karena biar bagaimanapun juga, keberadaan Satpol PP adalah berdasarkan undang-undang dengan fungsi utamanya menegakkan peraturan daerah dan membantu rakyat dalam meningkatkan kemakmuran suatu daerah," tutupnya.
(ndr/fay)











































