Kemendagri: Aturan Baru Soal Senpi Bagi Satpol PP Justru Lebih Baik

Kemendagri: Aturan Baru Soal Senpi Bagi Satpol PP Justru Lebih Baik

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 16:39 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Permendagri No 26/2010 tentang pemberian senjata api bagi Satpol PP justru lebih baik dari aturan sebelumnya. Pihak Kemendagri pun meminta agar tidak sembarang mengecam aturan baru ini.

"Jenis senjata api bagi anggota Satpol PP itu hanya terdiri dari senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Tidak ada yang menggunakan peluru tajam," kata Direktur Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, Nata Irawan dalam siaran pers, Kamis (8/7/2010).

Dia menjelaskan, bahkan untuk menggunakannya pun harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kepolisian Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi senjata api yang boleh digunakan oleh Satpol PP mengalami degradasi dari Permendagri Nomor 35 Tahun 2005.Β  Kalau dalam Permendagri Nomor 35 tahun 2005 di Pasal 41 (a) disebutkan bahwa senjata api yang digunakan oleh Polisi Pamong Praja adalah jenis revolver atau sejenisnya dengan menggunakan peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa dengan kaliber 32," terangnya.

Dengan dasar itulah, Nata meminta semua pihak untuk tidak mendramatisir dan
membesar-besar persoalan yang ada. Kalau memang hal itu menimbulkan persoalan di masyarakat, pemerintah tentu akan memperhatikan aspirasi yang berkembang tersebut.

"Namun demikian, berikan kami juga solusi yang tepat. Jadi tidak asal mengecam. Karena biar bagaimanapun juga, keberadaan Satpol PP adalah berdasarkan undang-undang dengan fungsi utamanya menegakkan peraturan daerah dan membantu rakyat dalam meningkatkan kemakmuran suatu daerah," tutupnya.

(ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads