"Boleh saja ditahan di Mako Brimob walau pun berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi kita berharap kejaksaan mengeluarkan Pak Susno dari tahanan sana dan ditempatkan di safe house LPSK," kata pengacara Susno, Henry Yosodingrat, usai sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (8/7/2010).
Kejaksaan, jelasnya, memiliki wewenang untuk menitipkan tahanannya di Markas Komando Brimob, di Kelapa Dua, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai peluang dikeluarkannya Susno dari tahanan polisi ke safe house, Henry enggan berkomentar banyak. "Saya nggak mau berandai-andai gimana, nanti disangka judi," seloroh Henry.
Polri resmi melimpahkan berkas korupsi yang menyandung jenderal bintang 3 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Sementara itu, LPSK mengambil langkah koordinasi dengan kejaksaan negeri untuk pemenuhan hak pemohon perlindungan. (ahy/irw)










































