Pengacara Berharap Kejaksaan Tempatkan Susno di Safe House

Pengacara Berharap Kejaksaan Tempatkan Susno di Safe House

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 16:09 WIB
Jakarta - Berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Komjen Susno Duadji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Susno berharap pada Kejaksaan memberikan safe house kepada kliennya.

"Boleh saja ditahan di Mako Brimob walau pun berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi kita berharap kejaksaan mengeluarkan Pak Susno dari tahanan sana dan ditempatkan di safe house LPSK," kata pengacara Susno, Henry Yosodingrat, usai sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (8/7/2010).

Kejaksaan, jelasnya, memiliki wewenang untuk menitipkan tahanannya di Markas Komando Brimob, di Kelapa Dua, Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak harus di institusi kejaksaan jika dia menjadi wewenang institusi itu. Tergantung kejaksaan saja tempat penahannya," ujarnya.

Mengenai peluang dikeluarkannya Susno dari tahanan polisi ke safe house, Henry enggan berkomentar banyak. "Saya nggak mau berandai-andai gimana, nanti disangka judi," seloroh Henry.

Polri resmi melimpahkan berkas korupsi yang menyandung jenderal bintang 3 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Sementara itu, LPSK mengambil langkah koordinasi dengan kejaksaan negeri untuk pemenuhan hak pemohon  perlindungan. (ahy/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini