DPR Desak Permendagri tentang Senpi Satpol PP Dicabut

DPR Desak Permendagri tentang Senpi Satpol PP Dicabut

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 15:42 WIB
Jakarta - DPR mendesak pemerintah mencabut Permen No 26 Tahun 2010 yang mengatur fasilitas senjata api untuk Satpol PP. Keputusan Pemerintah sangat ceroboh tanpa kesepakatan dengan DPR.

"Mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api sama saja pemerintah bermain dadu yang sangat berbahaya. Kita tahu Satpol PP kurang terlatih ini sangat beresiko mematikan pihak lain," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam konferensi Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Priyo menyampaikan DPR menilai Pemerintah terlalu ceroboh memberi senjata api kepada Satpol PP. Seleksi Satpol PP yang tidak sekelas TNI dan Polri membuat DPR was-was senjata api menimbulkan masalah baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah sangat sembrono mempersenjatai Satpol PP. Permen No 26 Tahun 2010 yang menyangkut klausul senjata api kepada Satpol PP untuk dicabut saja karena sangat beresiko," terang Priyo.

Belum lagi pemerintah mengambil keputusan tersebut secara sepihak. Pasalnya tidak ada pembicaraan dengan DPR sebelumnya.

"Tidak ada pembicaraan dengan DPR terkait rencana mempersenjatai Satpol PP," keluhnya.

Dalam waktu dekat Priyo memerintahkan Komisi II DPR untuk memanggil dan meminta penjelasan Mendagr terkait keputusan kontroversial ini.

"Saya meminta Komisi II DPR memanggil Mendagri untuk memperjelas hal ini karena membuka peluang Satpol PP dipersenjatai dengan senjata api," tutupnya.
(van/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads