Demikian duplik yang dibacakan kuasa hukum Mabes Polri, Iza Fadri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Dikatakan dia, tersangka Susno Duadji beserta barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum pada 7 Juli 2010, sehingga tugas dan tanggung jawab serta wewenang secara yuridis sudah beralih dari termohon ke penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar tersebut, kata dia, dapat dikatakan permohonan pemohon error in persona atau kurang pihak.
Menurut dia, perpanjangan penahanan atau penahanan lanjutan terhadap pemohon masih perlu dilakukan karena pemeriksaan yang belum selesai.
"Untuk itu, termohon telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada Kejaksaan Agung dengan melampirkan resume pemeriksaan terhadap pemohon," ujar Iza.
Iza mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap pemohon telah sesuai dengan KUHAP sehingga sah menurut hukum. Perpanjangan penahanan terhadap pemohon telah dikeluarkan oleh penuntut umum.
Perpanjangan penahanan bukan sepenuhnya tanggung jawab termohon karena penyidik melaksanakan perpanjangan penahanan atas persetujuan dari penuntut umum.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sudarwin ini akan dilanjutkan pada Jumat 9 Juli 2010 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. Saksi yang dihadirkan adalah 1 saksi ahli dari UGM dan 1 saksi faktual.
Usai sidang, kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan, praperadilan itu hanya untuk melihat sah atau tidaknya persidangan.
"Meski masa tahanan sudah berakhir dan P21, meski menang pun bukan berarti Susno harus lepas dari tahanan, toh dia masih ditahan. Kita hanya ingin melihat sah tidaknya persidangan," kata Henry.
(aan/fay)











































