Syarat Harus Ringan, 3/4 Kehadiran Pasung Hak Anggota Dewan

Uji Materi Hak Menyatakan Pendapat

Syarat Harus Ringan, 3/4 Kehadiran Pasung Hak Anggota Dewan

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 15:01 WIB
Syarat Harus Ringan, 3/4 Kehadiran Pasung Hak Anggota Dewan
Jakarta - Syarat pengajuan hak menyatakan pendapat seharusnya dari yang mudah dilanjutkan ke syarat yang susah. Oleh karena itu, para ahli tata negara menilai aturan jumlah kuorum rapat paripurna DPR minimal dihadiri 3/4 anggota DPR dan disetujui oleh 3/4 anggota DPR yang hadir memasung hak anggota dewan.

"Seharusnya, syarat bertingkat dari yang ringan menuju yang berat. Bisa saja teknis syaratnya berbeda, tapi prisipnya seperti itu," kata Fajrul Falaakh dalam keterangan ahlinya di hadapan 9 hakim konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (8/7/2010).

Menurut pengajar di UGM ini, usulan cukup 1/3 dari anggota dewan karena hak menyatakan pendapat harus dijalankan yaitu oleh anggota-anggotanya. Sehingga kesulitan penggunaan hak menyatakan pendapat melalui UU NO 27/2009 mencederai hak warga negara lewat wakil-wakilnya.

"Ini adalah penyempitan rung konstitusional yang harus dipulihkan kerugiannya oleh mahkamah," kata dia.

Sedangkan menurut Adnan Buyung Nasution, DPR mempunyai hak mengawasi eksekutif sehingga jangan diperberat dengan syarat-syarat. Dibandingkan dengan syarat kuorum untuk mengamandemen UUD 1945, malah lebih mudah.

"Seharusnya, mengganti presiden lebih gampang daripada mengganti UUD 1945. Aturan di bawah UU jangan memasung hak substantif yang diatur dalam UUD 1945," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, syarat 3/4 kuorum yang beralasan untuk stabilitas nasional merupakan bahasa orde lama. Selain itu, kuorum 3/4 juga phobia jatuhnya Gus Dur yang dengan mudahnya di turukan.

"Kalau sekarang, apa yang harus ditakuti? Masih ada MK yang menilai apakah benar ada dugaan penyimpangan presiden dan harus di buktikan di MK," tutupnya.

Anggota DPR mengajukan permohonan uji materi Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke MK.

Uji materi itu dikhususkan terhadap Pasal 184 ayat (4) tentang Hak Menyatakan Pendapat. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR. Keputusan dari rapat itu juga harus mendapatkan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Pemohon dalam perkara ini adalah tiga orang anggota DPR yang juga anggota tim 9 yang merupakan inisiator hak angket Century, yaitu Bambang Soesatyo, Lily Chadidjah Wahid, dan Akbar Faizal.

(asp/irw)


Berita Terkait