"Bukan buat membunuh rakyat. Tapi bila ada senjata, dia ada waktu buat selamatkan diri," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Dia menjelaskan senjata untuk menyelamatkan diri itu pun bukan dengan peluru tajam. "Tapi dengan senjata gas dan senjata kejut," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, yang dapat dipersenjatai pun hanya buat Komandan Satuan, Komandan Peleteon, serta Kepala Seksi dan Kepala Bagian.
"Jadi nggak semua anggota Pol PP dipersenjatai. Saya tekankan kalau Polri menilai nggak perlu pakai senjata atau belum layak dapat senjata, ya jangan dulu. Tapi bikin pelatihan dulu ke para anggota. Lalu adakan evaluasi lagi. Saya sudah minta ke daerah untuk sementara waktu, jangan ajukan dulu permohonan penggunaan senjata sebelum dinilai layak," tutupnya.
(ndr/fay)











































