LBH Jakarta Minta Permendagri Dicabut Bukan Dibekukan

Satpol PP Bersenpi

LBH Jakarta Minta Permendagri Dicabut Bukan Dibekukan

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 13:12 WIB
LBH Jakarta Minta Permendagri Dicabut Bukan Dibekukan
Jakarta - LBH Jakarta meminta Permendagri No 26/2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP harus dicabut. Jika tidak, pelanggaran HAM terhadap masyarakat akan semakin meningkat.

"Yang dibutuhkan adalah pencabutan Pemendagri tersebut," ujar pengacara publik LBH Jakarta Al Ghifary di kantor LBH Jakarta Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Ghifary mengatakan, pembekuaan saja tidaklah cukup. Kalau dibekukan, suatu hari bisa dibuka kembali. Jika Satpol PP diizinkan menggunakan senjata api, maka akan berpotensi melakukan pelanggaran HAM dan yang menjadi korban adalah rakyat kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini saja belum menggunakan senjata api, baru bawa pentungan, sudah banyak menimbulkan pelanggaran HAM," jelasnya.

Menurut Ghifary, dari data 2007, ada 285 korban kekerasan Satpol PP yang masuk ke Jakarta Center for Street Children. Dari data tersebut diketahui masyarakat kecil ada yang dipukul, ditendang, disundut rokok, dan lainnya.

"Mayoritas korbannya pengamen dan PKL, pengemis dan pengangguran," jelasnya.

(gus/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads