"Yang dibutuhkan adalah pencabutan Pemendagri tersebut," ujar pengacara publik LBH Jakarta Al Ghifary di kantor LBH Jakarta Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Ghifary mengatakan, pembekuaan saja tidaklah cukup. Kalau dibekukan, suatu hari bisa dibuka kembali. Jika Satpol PP diizinkan menggunakan senjata api, maka akan berpotensi melakukan pelanggaran HAM dan yang menjadi korban adalah rakyat kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ghifary, dari data 2007, ada 285 korban kekerasan Satpol PP yang masuk ke Jakarta Center for Street Children. Dari data tersebut diketahui masyarakat kecil ada yang dipukul, ditendang, disundut rokok, dan lainnya.
"Mayoritas korbannya pengamen dan PKL, pengemis dan pengangguran," jelasnya.
(gus/fay)











































