"Itu memang pasal sampah dari dulu. Pasal 335 KUHP mengatur perbuatan tidak
menyenangkan tapi tidak jelas apa batasannya," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/7/2010).
Benny menyampaikan ketidakjelasan pasal ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Tak jarang, pasal ini digunakan penguasa untuk meyudutkan rakyat kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Benny menganggap tak jarang pasal ini ikut memanaskan ranah politik nasional. Politisi sering melaporkan tindakan tidak menyenangkan meski nyaris tanpa hasil.
"Pasal ini terbuka untuk dimanfaatkan sewenang-wenang oleh mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi atau politik," jelasnya.
(van/gun)











































