Benny: Pasal 335 KUHP Memang Pasal Sampah

Benny: Pasal 335 KUHP Memang Pasal Sampah

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2010 13:12 WIB
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sepakat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa pasal 335 KUHP adalah pasal sampah. Benny menilai pasal tersebut tidak jelas aturan mainnya.

"Itu memang pasal sampah dari dulu. Pasal 335 KUHP mengatur perbuatan tidak
menyenangkan tapi tidak jelas apa batasannya," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Benny menyampaikan ketidakjelasan pasal ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Tak jarang, pasal ini digunakan penguasa untuk meyudutkan rakyat kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasa digunakan kalangan atas untuk menekan kalangan bawah. Meski demikian pasal ini tetap eksis," tutur Benny.

Lebih lanjut Benny menganggap tak jarang pasal ini ikut memanaskan ranah politik nasional. Politisi sering melaporkan tindakan tidak menyenangkan meski nyaris tanpa hasil.

"Pasal ini terbuka untuk dimanfaatkan sewenang-wenang oleh mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi atau politik," jelasnya.

(van/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads