"Tidak mustahil ada yang mengail di air keruh, seperti pada penyerangan Tempo," kata Buyung kepada wartawan usai memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2010).
Menurut Buyung, kekerasan tersebut mengindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak atau sekelompok orang yang tidak senang polisi diobok-obok lalu melakukan upaya melindungi polisi dengan cara melanggar hukum. "Polisi harus mencegah dengan cara melarang anak buahnya atau keluarga Polri melakukan dengan cara seperti itu. Ini menambah buruk nama polisi," bebernya.
Dia mencontohkan, ketika dia dihina, orang lantas banyak yang marah dan meminta izin untuk membalas. Lantas dirinya mendengar hal tersebut. "Abang buru-buru melarang, menyetop, jangan dong. Kalau berbuat seperti itu jangan dong, ini namanya anarki, berbuat di luar hukum. Kalau memang saya mau membalas, diproses hukum," ceritanya.
Menurutnynya, tanpa ada peristiwa kekerasan ini seharusnya polisi sudah mengusut dugaan rekening gemuk perwira karena merupakan peristiwa lama. Hal ini akan mempercepat kepercayaan masyarakat terhadap polisi.
Menurutnya yang paling tepat mengusut rekening gemuk itu adalah pihak ketiga yaitu KPK. "Anehnya, Satgas Mafia Hukum yang didirikan ikut mengawasi kok diam saja," keluh eks anggota Wantimpres ini.
(asp/nrl)











































