“Saya rasa itu bukan soal aneh, karena memang orang yang ahli hukum itu sukanya berkelit akibat dari undang-undang kita yang multitafsir,” kata mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Syafii Ma’arif di sela-sela Muktamar Muhammadiyah di Gedung UMY, Yogyakarta, Rabu (7/7/2010).
Menurut Syafii, memang bukan hal yang baru lagi jika beberapa pasal di
undang-undang itu multitafsir. Namun akibat multitafsir itu pula, banyak disalah gunakan demi kepentingan dirinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Buya, sapaan akrab Syafii, sebaiknya masalah ini harus segera diselesaikan. Karena ini menyangkut dua tokoh penting di negara ini.
“Soal Hendarman dan Yusril, kita tonton saja dulu, sampai mana nanti ujungnya. Tapi saya lihat untuk kasus mereka ini sebenarnya butuh seorang mediator karena yang satu pejabat dan yang satunya mantan pejabat, jadi ini perlu diselesaikan dengan cepat dan jangan berlama-lama,” jelas dia.
Pernyataan Yusril yang mengatakan akan membukan borok negara ini jika dilakukan penahanan terhadap dirinya, ada baiknya itu benar-benar ditanggapi oleh pemerintah. Karena menurutnya, bukan tidak mungkin ucapan itu akan benar terjadi.
“Biar saja (membongkar kasus), mungkin dia punya data. Apalagi dia pernah jadi Sesneg, sehingga bukan tidak mungkin dia punya bukti, karena kalau ternyata itu cuma omongan dan dia tidak punya bukti, maka namanya akan jatuh,” ucap pendiri Ma'arif Institute ini.
Melihat sikap Presiden yang cenderung kurang tanggap melihat masalah ini,
menurutnya bukan sikap yang aneh. Karena Presiden saat ini di matanya hanyalah seorang pemimpin yang pasif.
Perang argumen antara Yusril dan Hendarman terjadi saat Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum. Yusril mempertanyakan status Hendarman yang dinilai tidak sah sebagai Jaksa Agung karena tidak memiliki Keppres pengangkatan.
Sementara, Hendarman bersikukuh bahwa penetapan dirinya sebagai Jaksa Agung sudah sesuai peraturan. Kasus ini berujung pada uji materiil yang diajukan oleh Yusril kepada MK.
(lia/ape)











































