Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kaswanto menyatakan, Hendra Lumban Tobing alias Ucok Kibo terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap, Dede Mohan Basri (27), wartawan harian Metro 24 Jam. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roberton Pakpahan.
“Hal-hal yang memberatkan tindakan terdakwa tergolong sadis, sementara yang meringankan terdakwa berkelakuan sopan,” ujar Hakim Kaswanto dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca penganiayaan, terdakwa melarikan diri ke Provinsi Riau namun dapat diringkus polisi dan kemudian disidangkan. Sementara kawan terdakwa yang melakukan penganiayaan, M Adlin hingga kini masih buron.
Berkenaan dengan vonis hukuman tiga tahun ini, kakak kandung korban Hasriwal AS, menganggap putusan itu tidak adil. “Tindak penganiayaan itu dilakukan secara berulang-ulang, dan dia juga melarikan diri,” kata Hasriwal AS yang menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atau tidak.
(rul/ape)











































