Preman Penganiaya Wartawan Dihukum Tiga Tahun

Preman Penganiaya Wartawan Dihukum Tiga Tahun

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 23:29 WIB
Preman Penganiaya Wartawan Dihukum Tiga Tahun
Jakarta - Terdakwa Hendra Lumban Tobing (30) divonis tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Selasa (7/7/2010).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kaswanto menyatakan, Hendra Lumban Tobing alias Ucok Kibo terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap, Dede Mohan Basri (27), wartawan harian Metro 24 Jam. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roberton Pakpahan.

“Hal-hal yang memberatkan tindakan terdakwa tergolong sadis, sementara yang meringankan terdakwa berkelakuan sopan,” ujar Hakim Kaswanto dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa yang dikenal sebagai preman, terjadi pada 6 Maret 2010, di Jalan Sisingamangaraja Medan. Tindakan ini penganiayaan ini merupakan yang ketiga kalinya, namun merupakan kasus yang terberat. Korban dipukul dengan botol sehingga kepalanya berdarah dan daun telinga putus hingga harus menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit. Motif penganiayaan itu terkait pemberitaan yang dibuat korban tentang keberadaan preman.

Pasca penganiayaan, terdakwa melarikan diri ke Provinsi Riau namun dapat diringkus polisi dan kemudian disidangkan. Sementara kawan terdakwa yang melakukan penganiayaan, M Adlin hingga kini masih buron.

Berkenaan dengan vonis hukuman tiga tahun ini, kakak kandung korban Hasriwal AS, menganggap putusan itu tidak adil. “Tindak penganiayaan itu dilakukan secara berulang-ulang, dan dia juga melarikan diri,” kata Hasriwal AS yang menyatakan masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atau tidak.

(rul/ape)


Berita Terkait