Hal itu merupakan salah satu butir rekomendasi Muhammadiyah dalam sidang pleno IX di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Bantul, Rabu (7/7/2010).
"Secara hukum pembuktian terbalik belum diatur, kita berharap pemerintah
memiliki good will yang baik dan mengunakan pembuktian terbalik untuk
memberantas korupsi," kata Ketua Umum terpilih Din Syamsuddin.
Menurut Din, model ini sebenarnya sudah lama diwacanakan oleh Muhammadiyah dan pihak lain, namun banyak yang tidak merespon atau menanggapinya. "Pembuktian terbalik itu sebagai salah satu cara Muhammadiyah untuk mendukung pemberantasan korupsi dan penyakit masyarakat lainnya," katanya.
Selain itu, muktamar Muhammadiyah yang akan berakhir hari Kamis, 8 Juli ini juga akan mendorong dan merekomendasikan dilakukannya reformasi lembaga hukum untuk menciptakan lembaga hukum yang mandiri dan independen.
Sedangkan rekomendasi lainnya adalah pembentukan lembaga ekonomi Muhammadiyah untuk memberdayan ekonomi kecil, mengembangkan hidup hemat di tengah krisis pangan dan energi serta membangun karakter bangsa yang agamis untuk kemajuan bersama.
(bgs/ape)











































