"Pertamina hanya bertanggung jawab pada isi gas dan tabung gas yang telah teregister di Pertamina," ujar Humas Pertamina Toharso, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, (8/7/2010).
Menurut Toharso, Pertamina telah membentuk satuan tugas khusus tentang tabung gas elpiji 3 kg.Β "Satgas ini akan bertugas untuk meningkatkan quality control dan terus akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pertamina tetap berjanji akan memberikan santunan kepada korban dan warga yang propertinya rusak akibat ledakan dan kebakaran dari saluran tabung gas yang bocor.
"Meninggal mendapat santunan Rp 50 juta, jika sakit akan dirawat dengan biaya penuh dan penggantian properti yang rusak maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
(fiq/lrn)











































