"Tidak usah banyak cerita dia. kenyataannya kasus itu sudah diputuskan di PN, PT Jakarta dan MA, berarti ada korupsi," kata Farid yang kini menjadi Direktur Penuntutan saat dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2010).
Farid menegaskan, sejumlah tersangka sudah dihukum antara lain Romly Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu. Putusan pengadilan menguatkan indikasi penyimpangan yang ditemukan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/ndr)











































