"Izin konsesi HTI yang dikelurkan pemerintah pusat itu di tempat kami ini tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Saya tidak mungkin membela perusahaan yang datang belakangan," kata Anas kepada wartawan, Rabu (7/07/2010).
Bentuk penolakan itu, kata Anas, sudah dia sampaikan dalam bentuk surat kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan serta ke DPRD Riau, dan Gubernur Riau. Pemkab Rohil ini dengan tegas menolak konsesi HTI yang dikelola PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang akan menyuplai bahan baku kertas ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menjelaskan, PT SRL di wilayahnya mendapat izin seluas 42.320 hektar yang berada di Kecamatan Bangko, Bangko Pusaka, Kubu, dan Bagan Sinembah. Izin HTI yang dikeluarkan pemerintah pusat itu, justru mengancam kehidupan ekonomi masyarakat lokal.
"Saya sudah intruksikan kepada seluruh jajaran sampai tingkat desa jangan memberikan pelayanan administrasi kepada PT SRL. Kita minta pemerintah pusat untuk mencabut kembali izin tersebut di Rohil," kata Anas.
Sementara itu, Manager PT SRL, Aprizon Ponggok ketika dikonfirmasi detikcom menyebut, bahwa perusahaannya telah mendapat izin HTI dari departemen Kehutanan melalui SK 208/Menhut-II/2007 silam. Menurutnya Kementrian Kehutanan juga telah mengeluarkan izin tebang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2009. Namun kegiatan tersebut belum bisa terealisasi.
"Kita aneh saja Bupati menolak keberadaan perusahaan dengan menyebut tumpang tindih dengan perkebunana sawit milik masyarakat. Padahal, kewenangan pengelolaan hutan ada di Menhut. Tapi mengapa justru Bupati Rohil memberikan izin kebun sawit di tengah hutan. Inikan juga salah," kata Aprizon.
(djo/djo)










































