"Iya, saya kira begitu lah adanya, karena cost-nya terlalu tinggi," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010).
Menurut Gamawan, baru saja dia berbincang dengan seorang yang menggugat hasil pemilukada di sebuah daerah. Dia harus membawa empat kopor barang bukti dan 25 orang saksi ke Jakarta untuk bersidang di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pemerintah dan DPR tengah
menggodok perubahan UU Pemilu. Dahulu sengketa pemilukada memang sempat di PT, lalu diubah ke MK.
Setelah berjalan lima tahun, rasa-rasanya terlalu berat dana yang dikeluarkan bagi para pihak yang bersengketa untuk sidang di Jakarta.
"Padahal kita ingin menyederhanakan pembiayaan kan. Dalam perubahan UU Pemilu ini kita masukkan itu kalau semua sependapat dengan gagasan saya kemarin itu," katanya.
(irw/nwk)











































