Mendagri Sumringah MK Setujui Sengketa Pilkada Cukup di PT

Mendagri Sumringah MK Setujui Sengketa Pilkada Cukup di PT

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 17:07 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) senang Mahkamah Konstitusi (MK) setuju agar sidang sengketa pemilukada diselesaikan di daerah, tidak lagi di Gedung MK di Jakarta. Sidang sengketa pemilukada di Pengadilan Tinggi (PT) atau hakim MK meluncur ke daerah dinilai lebih efisien.

"Iya, saya kira begitu lah adanya, karena cost-nya terlalu tinggi," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010).

Menurut Gamawan, baru saja dia berbincang dengan seorang yang menggugat hasil pemilukada di sebuah daerah. Dia harus membawa empat kopor barang bukti dan 25 orang saksi ke Jakarta untuk bersidang di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan kalau itu dari Maluku, berapa costnya. Dan sampai di sini kalah lagi. Tambah beban biaya yang kalah, kan?" jelas Gamawan.

Dijelaskan mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pemerintah dan DPR tengah
menggodok perubahan UU Pemilu. Dahulu sengketa pemilukada memang sempat di PT, lalu diubah ke MK.

Setelah berjalan lima tahun, rasa-rasanya terlalu berat dana yang dikeluarkan bagi para pihak yang bersengketa untuk sidang di Jakarta.

"Padahal kita ingin menyederhanakan pembiayaan kan. Dalam perubahan UU Pemilu ini kita masukkan itu kalau semua sependapat dengan gagasan saya kemarin itu," katanya.

(irw/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads