"Dari sumber yang dapat dipercaya, awalnya banyak jaksa senior yang menganggap sisminbakum bukan kasus korupsi," kata Yusril saat dihubungi wartawan, Rabu (7/7/2010).
Yusril mengatakan Notaris telah membayar biaya PNBP sebesar Rp 200 ribu sesuai PP yang dibayarkan langsung ke kas Negara, sedangkan akses fee bukanlah pungutan liar karena dari awalnya sudah dipungut PPN oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berarti Presiden dan DPR menyetujui keberadaan Sisminbakum yang dikelola swasta dan koperasi waktu itu," paparnya.
Sejak Sisminbakum dikelola langsung oleh Depkumham tahun 2009, lanjut Yusril, biaya akses fee dimasukkan sebagai unsur PNBP sebagaimana diatur dalam PP No. 38 Tahun 2009.
"Ini merupakan suatu legitimasi bahwa akses fee bukanlah PNBP sebelum dikeluarkannya PP No. 38 Tahun 2009. Hasil pemeriksaan BPKP juga menunjukkan tidak ada kerugian negara," tambah Yusril.
Yusril menambahkan bahwa Jaksa Farid diduga memaksakan agar kasus ini diteruskan sebagai kasus korupsi. Bahkan katanya dia sempat gebrak meja untuk memaksakan hal ini.
Yang menarik, tambah Yusril, permasalahan Sisminbakum menjadi tenang sejak Farid dipindahkan ke luar pulau sebagai Wakajati Mataram dan kemudian Kajati Kupang.
Tapi kasus Sisminbakum mencuat kembali setelah Farid kembali ke gedung bundar (Kejagung) sebagai Direktur Penuntutan, Kejagung akhir Mei 2010 lalu. Konon Farid pula yang memfait-accomply Jaksa Agung untuk meningkatkan statusnya dan Hartono menjadi tersangka setelah beredarnya rumor pemberian dana US$ 3 juta ke Jaksa Agung dan rencana pemanggilan Farid oleh Panja Komisi III.
"Saya curiga Jaksa Agung jatuh dalam permainan Farid ini. Bahkan saat ini
dirumorkan juga kalau saya menerima aliran dana Sisminbakum ratusan miliar. Kalau saya terima uang segitu, hidup saya tidak susah seperti sekarang," lanjut Yusril.
Yusril menduga adanya keterkaitan manuver Farid dengan kasus yang melanda TPI. Bisa jadi Farid dipakai oleh kelompok yang berseteru dengan keluarga Tanoesoedibjo untuk merebut kembali TPI.
"Sumber saya mengatakan, Farid pernah menjadi jaksa terkait kasus korupsi yang melanda CMNP beberapa tahun lalu. Jadi hubungan mereka sudah dekat dari dulu. Cobalah jamwas Marwan Effendi menyelidiki masalah ini, agar Kejaksaan Agung tidak ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan pihak luar," tutup Yusril.
Saat detikcom mencoba mengkonfirmasi kepada Jaksa Farid melalui telepon selularnya, ada nada sambung namun tidak diangkat. Mengirim pesan singkat pun belum ada jawaban.
(mpr/ndr)










































