Petisi 28 Desak Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Petisi 28 Desak Deponeering Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 16:42 WIB
Petisi 28 Desak Deponeering Kasus Bibit-Chandra
Jakarta - Petisi 28 mendesak agar kasus Bibit-Chandra segera dideponeering. Hal ini untuk membuktikan komitmen Presiden SBY untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Meminta Presiden SBY untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk melakuklan deponeering terhadap kasus BiBit-Chandra," kata Haris Mukti, anggota Petisi 28 di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Haris datang ke KPK bersama Adhie Massardi dan Catur Agus Saptiono. Mereka diterima pimpinan KPK M Jasin.

Menurut Haris, deponeering ini akan menjadi pembuktian komitmen Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi. "Langkah deponeering ini untuk membuktikan Presien SBY mempunyai komitmen jelas adalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum," tutup Haris.

(nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads