Sidak tersebut dilakukan di SPBE PT Restu Gas Aji (RGA) di Jetis, Jateng, Karanganyar, Rabu (7/7/2010). Sidak dilakukan oleh Aria Bima (Wakil Ketua Komisi VI) dan Mohammad Hatta (anggota Komisi XI).
Dari pantauan langsung di lapangan tersebut, ditemukan ratusan tabung gas elpiji 3 kg yang tidak memenuhi standar. Misalnya tabung gas yang berat tabung sebelum diisi kurang dari 5 kg. Tabung yang demikian langsung dianggap tidak layak dipakai karena sesuai standar, berat tabung tanpa isi harus mencapai 5 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pelaksanaannya tidak secepat yang diharapkan. Meskipun pihak PT RGA telah menghubungi Pertamina, hingga sekarang tabung-tabung tersebut masih menumpuk di areal PT RGA. Pihak Pertamina juga mengaku telah menghubungi pihak produsen tabung gas agar segera mengambil, namun tetap saja masih ditelantarkan.
"Saat ini di PT RGA saja terdapat 7.934 tabung rusak yang terlantar. Itu baru di satu SPBE. Di Surakarta ini terdapat sembilan SPBE. Bisa dibayangkan, berapa ribu tabung yang terlantar dan semakin hari semakin rusak karena tidak diurus," ujar Aria Bima.
Karena itulah Bima dan Hatta mendesak kepada Pertamina dan Kemen Perindustrian agar menekan produsen tabung agar segera mengambil tabung-tabung tersebut. "Jika dalam waktu sebulan ini tidak segera diambil, kami akan merekomendasikan agar perusahaan itu diberi sanksi berupa pencabutan izin pembuatan tabung gas," ujar Bima.
Selain itu Bima juga menyayangkan tabung gas baru tidak sesuai standar yang tetap dikirim. Dia mengaku telah mencatat nama-nama perusahaan produsen tabung tersebut. Nama-nama perusahaan itu akan dibawa ke rakor gabungan DPR, Pemerintah dan Pertamina, untuk diberi sanksi.
"Sudah ada ukuran jelas bahwa tabung elpiji 3 kg itu harus seberat 5 kg dalam kondisi kosong. Jika beratnya kurang dari itu bisa membayakan jika diisi, karena bisa jadi terlalu tipis. Padahal belum semua SPBE yang memiliki peralatan memadai untuk mengukur kelayakan tabung secara standar," ujarnya.
(djo/djo)











































