"Tahun 2005 hingga 2007 sengketa pilkada yang diselesaikan di pengadilan umum sangat kacau. Seperti kasus Pilkada Depok, Maluku dan Sulawesi Selatan. Jika dikembalikan lagi dari MK ke pengadilan umum, maka menjadi langkah mundur demokrasi dan justru menimbulkan banyak masalah baru," kata Hadar Gumay saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (7/7/2010).
Lebih lanjut dia menjelaskan, perdebatan apakah pilkada merupakan permasalahan pemilu atau pemerintahan telah usai. Yaitu dengan menempatkan Pilkada sebagai bagian dari pemilu dalam UU 27/2007 tentang Pilkada. Karena bagian dari pemilu maka diawasi oleh KPU Pusat yang berarti penyelesaiannya pun di MK sesuai dengan amanat UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan yang timbul jika kembali ke pengadilan umum maka yang terjadi layaknya era 2005 hingga 2007. Hal tersebut karena Pengadilan Tinggi dipertanyakan kapasitas hakim, prosesionalitas hakim dan netralitas hakim. Selain itu karena jaraknya dekat dengan pusat konflik, maka akan rentan terhadap semua hal.
"Bisa saya pastikan, jika di selesaikan di PT, 100 persen pilkada akan masuk," bebernya.
Alasan teknis lainnya, jika diselesaikan di MK, maka orang akan berpikir untuk menggugat karena jarak jauh dan butuh modal besar.
"Hanya yang benar-benar merasa dirugikan yang maju karena butuh modal besar mendatangkan massa ke Jakarta sehingga risiko konflik rendah. Kalau di PT, sedikit-sedikit bakar KPUD," tegasnya.
(asp/ndr)











































