"Kami menolak Satpol PP dipersenjatai api untuk itu Komisi II DPR akan mengklarifikasi kebijakan tersebut kepada Mendagri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Teguh menambahkan, aturan Mendagri itu tidak bisa dipahami. Jika Permendagri ini diterapkan dikhawatirkan Satpol PP bisa menjadi cowboy jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal cara-cara kekerasan, lanjut dia, harus dihindari di era demokrasi ini. "Dalam penertiban dan penyelesaian masalah, pendekatan kemanusiaan yang harus didahulukan," tandas Teguh.
Pendapat Teguh diperkuat oleh rekan sefraksinya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik menyampaikan, Satpol PP bukanlah Polisi yang berhadapan dengan teroris atau kriminalisme. Satpol PP harusnya mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang pendekatan represif dengan bersenjatakan pistol.
"Harusnya Mendagri menghitung kembali karena Satpol PP tidak berhadapan dengan kriminal. Seharusnya mengedepankan pendekatan preventif persuasif bukan represif," tegas dia.
(van/nwk)










































