Buat Aturan Satpol PP Bawa Senpi, Mendagri akan Dipangil Komisi II

Buat Aturan Satpol PP Bawa Senpi, Mendagri akan Dipangil Komisi II

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 15:27 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah membekukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang membolehkan Satpol PP membawa senjata api. Komisi II akan memanggil Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengklarifikasi aturan itu.

"Kami menolak Satpol PP dipersenjatai api untuk itu Komisi II DPR akan mengklarifikasi kebijakan tersebut kepada Mendagri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Teguh menambahkan, aturan Mendagri itu tidak bisa dipahami. Jika Permendagri ini diterapkan dikhawatirkan Satpol PP bisa menjadi cowboy jalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikhawatirkan Satpol akan menjadi cowboy jalanan karena Satpol disiapkan untuk menggunakan pendekatan kekerasan dalam menyelesaikan masalah," imbuhnya.

Padahal cara-cara kekerasan, lanjut dia, harus dihindari di era demokrasi ini. "Dalam penertiban dan penyelesaian masalah, pendekatan kemanusiaan yang harus didahulukan," tandas Teguh.

Pendapat Teguh diperkuat oleh rekan sefraksinya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik menyampaikan, Satpol PP bukanlah Polisi yang berhadapan dengan teroris atau kriminalisme. Satpol PP harusnya mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang pendekatan represif dengan bersenjatakan pistol.

"Harusnya Mendagri menghitung kembali karena Satpol PP tidak berhadapan dengan kriminal. Seharusnya mengedepankan pendekatan preventif persuasif bukan represif," tegas dia.

(van/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini