Kuasa Hukum Susno Nilai Eksepsi Polri Keliru

Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Susno Nilai Eksepsi Polri Keliru

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 15:18 WIB
Jakarta - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menilai eksepsi kuasa hukum Mabes Polri yang disampaikan pada Selasa (6/7) lalu keliru, sehingga dapat menyesatkan masyarakat.  Kekeliruan itu di antaranya adalah pernyataan kuasa hukum Polri bahwa perpanjangan penahanan bukan kewenangan praperadilan, serta penggunaan istilah salah alamat (error in persona) dan nebis in idem.

"Pendapat ini keliru dan dapat menyesatkan publik. Karena perkara ini mengenai sah atau tidaknya penahanan lanjutan yang dilakukan Polri berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan untuk jangka waktu 40 hari terhitung sejak 30 Mei 2010," kata kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (7/7/2010).

Selain itu, Lanjut Henry, pernyataan Polri yang menganggap perkara ini adalah nebis in idem (sama)harus dikesampingkan. Sebab, menurut Henry, mengenai sah atau tidaknya penahanan yang diajukan dalam perkara praperadilan ini, belum pernah diajukan atau diperkarakan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry menegaskan permohonan praperadilan ini tidak terjadi error in persona atau salah alamat. Sebab, meski berkas perkara atas nama Susno Suadji sudah lengkap, bahkan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehingga kewenangan penahanan beralih dari penyidik kepada penuntut
umum, tapi hal ini tidaklah menimbulkan keguguran dalam hukum.

“Dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam permohonan tersebut maka permohonan ini adalah merupakan kewenangan dalam praperadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP. Oleh karenanya pendapat kuasa termohon yang menyatakan perkara ini bukan kewenangan praperadilan harus dikesampingkan,” paparnya.

(mpr/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini