"Pendapat ini keliru dan dapat menyesatkan publik. Karena perkara ini mengenai sah atau tidaknya penahanan lanjutan yang dilakukan Polri berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan untuk jangka waktu 40 hari terhitung sejak 30 Mei 2010," kata kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (7/7/2010).
Selain itu, Lanjut Henry, pernyataan Polri yang menganggap perkara ini adalah nebis in idem (sama)harus dikesampingkan. Sebab, menurut Henry, mengenai sah atau tidaknya penahanan yang diajukan dalam perkara praperadilan ini, belum pernah diajukan atau diperkarakan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
umum, tapi hal ini tidaklah menimbulkan keguguran dalam hukum.
“Dengan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam permohonan tersebut maka permohonan ini adalah merupakan kewenangan dalam praperadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP. Oleh karenanya pendapat kuasa termohon yang menyatakan perkara ini bukan kewenangan praperadilan harus dikesampingkan,” paparnya.
(mpr/lrn)










































