"Saya dengar pernyataan Ketua MK. Saya pikir, argumennya kurang tepat dan lebih kepada kepentingan pribadi," kata pengamat pemilu, Hadar Gumay saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (7/7/2010).
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat disayangkan dikeluarkan oleh hakim
konstitusi. Padahal, sebagai hakim, harusnya melihat kepentingan kenegaraan yang lebih besar dan bukan kepentingan sesaat.
"Harus dilihat dampak yang lebih besar yaitu sekarang sengketa pilkada tak berlarut-larut dan mendorong majunya demokrasi," tambahnya.
Mahfud juga menyatakan jika kasus pilkada yang ditangani MK terlalu banyak sehingga tidak menantang. Menurutnya, pola kecurangan pilkada nyaris sama sehingga membosankan. Bahkan, Mahfud MD terpaksa membuat Surat Keputusan sidang di hari Sabtu.
Atas pernyataan itu, lagi-lagi Hadar Gumay langsung membantah. "Itu resiko sebagai hakim karena itu tugas negara," cetusnya.
Hingga akhir tengah tahun 2010, sngketa pilkada yang masuk ke MK sebanyak 74 kasus. Dari jumlah tersebut, 60 persen telah diputus. Sebagai solusi atas menumpuknya kasus, Hadar langsung mencetuskan teleconfrence.
"Kalau ada yang keberatan karena mahal dan jarak jauh, bisa dengan teleconfrence," tegasnya.
(asp/ndr)











































