Awalnya, polisi mencium ada jaringan yang mampu menyediakan narkoba dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi awal, polisi menangkap Sella yang memiliki sabu 500 gram di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Senin 5 Juli 2010 lalu.
Dari pengembangan, polisi akhirnya menangkap Robinson di Apartemen Atap Merah lantai 18. Saat ditangkap, Robinson sedang memanaskan cairan yang diduga sabu cair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menjelaskan handuk kering yang telah mengandung sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam air, kemudian diproses kimia sehingga akhirnya menghasilkan kristal sabu.
"Sindikat ini sudah beroperasi selama 6 bulan dan mampu menghasilkan sabu 3.000 gram setiap bulannya. Omset diperkirakan Rp 4,5 miliar," tambah Boy.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memproses sabu yang diendapkan dalam handuk kering tersebut. Termasuk 18 handuk kering yang mengandung sabu. (rdf/nwk)











































