"Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) ada 5 orang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, di Kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).
Menurut Yusuf, saat pelimpahan Susno bersikap kooperatif. Yusuf mengatakan
sejumlah barang bukti juga dilimpahkan penyidik kepolisian namun tanpa bukti uang Rp 500 juta yang disebut-sebut diterima Susno.
"Belum ada (uang Rp 500 juta), baru surat-menyurat," jelas Yusuf.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Soedibyo, optimistis secepatnya Susno akan dilimpahkan ke persidangan. Dibyo juga menegaskan kalau jaksa akan bersikap profesional menangani perkara mantan Kabareskrim tersebut.
"Kita akan tangani secara profesional, percayalah. Yang penting saya tidak akan mempermainkan," ungkap pria berkumis tersebut.
Sementara itu, Susno Duadji telah meninggalkan Kejari Selatan sekitar pukul 13.30 WIB menuju Mako Brimob. Susno yang berbalut batik lengan pendek keluar dengan pengawalan ketat polisi.
Sambil menuju Toyota Alphard hitam, Susno melambaikan tangan. "Thank you ya," ucap Susno sambil tersenyum.
Kuasa hukum Susno, Zul Armain Juni, mengatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan. "Siap, siap, siap," tegas Zul.
(nik/nrl)











































