"Itu jangan dikaitkan setelah peristiwa ini. PP lahir sebelum Peristiwa Priok," kata Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, usai mengikuti rapat mengenai revitalisasi gerakan pramuka di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010).
Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksudkan Gamawan adalah PP No 6/2010 tentang Satpol PP. Di dalam PP tersebut, menurutnya, Satpol PP memang diperbolehkan menggunakan senjata gas air mata dan berpeluru hampa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, pemberian senjata bagi Satpol PP dilakukan demi pembinaan Satpol PP dalam jangka panjang. Selain itu, permasalahan yang akan dihadapi Satpol PP di masa depan diyakini makin banyak dan berat.
"Jangan lihat sekarang, ya. Coba lihat 10 tahun lagi, satpol PP sudah makin profesional, pelatihannya makin baik, yang dihadapi kan masalahnya makih berat. Jadi kita sudah perkirakan tantangan sekian tahun yang akan datang, jangan Tanjung Priok kemarin," tandasnya.
Gamawan menambahkan, Satpol PP mempunyai dua tugas, yakni untuk menegakkan peraturan daerah serta untuk ketentraman dan ketertiban. Karenanya, keberadaan Satpol PP tetap diperlukan.
"Coba bayangkan kalau nggak ada Satpol PP, mungkin kita juga akan klaim kan trotoar yang dibangun di mana-mana. Masyarakat akan terganggu ketentramannya," tutup Gamawan.
(irw/lrn)











































