"Dilihat dulu dasar hukumnya apa dan urgensinya. Dan nanti kalau pun diberikan, sangat selektif sekali. Karena, polisi yang diberi izin itu tidak semuanya, diseleksi dulu," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Dikatakan dia, aturan-aturan pemberian pistol yang dapat dijadikan aspek legal akan diteliti. Demikian pula, aspek pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya juga harus dikaji. "Berkaitan dengan penegakan hukum Perda, harus dilihat dulu urgensinya," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia diberikan tugas khusus menjaga obyek vital boleh saja. Tetapi, harus sesuai dengan syarat dan ketentuan. Apakah selama ini pada umumnya terkait ketentraman dan ketertiban di mana selamanya tidak mutlak," papar Boy.
Sementara itu, rencana untuk memberikan senjata api (senpi) kepada Satpol PP sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) urung dilakukan. Aturan itu dibekukan alias belum bisa berlaku.
"Saya sudah komunikasikan dengan beliau (Mendagri) dan beliau setuju untuk tidak diberlakukan dahulu," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto.
(aan/nrl)











































