Syekh Puji Kembali Disidang, Ulfa Jadi Saksi

Syekh Puji Kembali Disidang, Ulfa Jadi Saksi

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2010 13:33 WIB
Semarang - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali menjalani persidangan. Istri keduanya, yang ia nikahi secara siir, Lutviana Ulfa, jadi saksi.

Sidang digelar mulai pukul 10.05 WIB di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Ungaran, Rabu (7/7/2010). Sidang tertutup itu dipimpin Hakim Hari Mulyanto.

Selain Ulfa, saksi yang dihadirkan adalah Legiyanto Toha, aktivis LSM Kompak Semarang. Legiyanto merupakan orang yang melaporkan adanya tindak pidana dalam perkawinan Syekh Puji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulfa diperiksa pada sesi pertama. Perempuan yang dinikahi Syekh Puji pada usia 12 tahun itu diperiksa selama hampir dua jam. Sekitar pukul 12.10 WIB, sidang diskors.

Karena bersifat tertutup, materi pemeriksaan tidak disampaikan. "Yang jelas, saksi yang diperiksa bernama Ulfa, kemudian Legiyanto dari LSM Kompak," kata Jaksa Suningsih.

Suningsih menambahkan, Ulfa menjawab semua pertanyaan dengan lancar. "Soal valid tidaknya informasi yang disampaikan, perlu dikroscek ulang," ungkapnya.

Usai pemeriksaan Ulfa, hakim memeriksa Legiyanto. Hingga pukul 13.00 WIB, persidangan masih berlangsung. OC Kaligis yang minggu lalu hadir, kali ini diwakili anggota timnya.

Syekh Puji didampingi istri pertamanya, Ummi Hani. Saat keluar dari ruang sidang, perempuan itu tampak akrab dengan Ulfa. Keduanya bergandengan tangan.

(try/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads