Sidang digelar mulai pukul 10.05 WIB di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Ungaran, Rabu (7/7/2010). Sidang tertutup itu dipimpin Hakim Hari Mulyanto.
Selain Ulfa, saksi yang dihadirkan adalah Legiyanto Toha, aktivis LSM Kompak Semarang. Legiyanto merupakan orang yang melaporkan adanya tindak pidana dalam perkawinan Syekh Puji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena bersifat tertutup, materi pemeriksaan tidak disampaikan. "Yang jelas, saksi yang diperiksa bernama Ulfa, kemudian Legiyanto dari LSM Kompak," kata Jaksa Suningsih.
Suningsih menambahkan, Ulfa menjawab semua pertanyaan dengan lancar. "Soal valid tidaknya informasi yang disampaikan, perlu dikroscek ulang," ungkapnya.
Usai pemeriksaan Ulfa, hakim memeriksa Legiyanto. Hingga pukul 13.00 WIB, persidangan masih berlangsung. OC Kaligis yang minggu lalu hadir, kali ini diwakili anggota timnya.
Syekh Puji didampingi istri pertamanya, Ummi Hani. Saat keluar dari ruang sidang, perempuan itu tampak akrab dengan Ulfa. Keduanya bergandengan tangan.
(try/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini